Rabu, 18 Desember 2013

Implikasi Kebidanan


MAKALAH
PENGERTIAN HAM DAN IMPLIKASI PADA PRAKTEK KEBIDANAN

 Di Susun Oleh :

KELOMPOK 1

1.     Erna Susilowati

2.     Citra Melinda

3.     Ika Nuriyanti

4.     Latiana Indra Dewi

5.     Nur Hamyatul Hasanah

6.     Sri Astutik

 

AKADEMI KEBIDANAN DHARMA PRAJA

BONDOWOSO

2013/ 2014

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan karunia- Nya, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul  “Pengertian HAM dan Implikasi pada Praktek Kebidanan”. Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Untung Khuzairi,S.H,MARS selaku dosen Kewarganegaraan yang telah membimbing dalam penyelesaian makalah ini.

Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat berarti bagi kami dalam pembuatan makalah selanjutnya.

             
Bondowoso,09 Desember  2013

 

 

                                                                                   Penyusun

DAFTAR ISI

 

 

Kata Pengantar                                                                                        i

Daftar isi                                                                                                ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang                                                                            01

1.2         Rumusan Masalah                                                                       01

1.3         Tujuan                                                                                         02

BAB II PEMBAHASAN

2.1    Pengertian HAM........................................................................ 03

2.2    Implikasi pada Praktek Kebidanan............................................ 03

2.3    Hak Pasien dan Hak Bidan........................................................ 04

BAB III PENUTUP

3.1  Kesimpulan                                                                                   07

3.2  Saran                                                                                             07

DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 08

 

 

 

 

                                                                             

 

 

                                                                                                                   

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  LATAR BELAKANG

HAM merupakan suatu unsur yang normatif yang melekat pada diri manusia,yaitu misalnya hak kebebasan berpendapat hak kebebasan mendapatkan perlindungan hukum dan hak kebebasan memilih agama serta hak persamaan yang terkait dengan interaksi antara individu atau instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh oleh setiap individu.Namun kadang kala masalah HAM sering kali diperdebatkan di era reformasi ini misalnya hak- hak dalam bidang kesehatan yaitu salah satunya  di bidang Kebidanan.

Dalam praktek kebidanan masalah HAM sangat berkaiatan erat,seperti bagaimana penerapan HAM dalam ruang lingkup praktek kebidanan, misalnya penyalahgunaan HAM, perbedaan HAM dan lain sebagainnya.

Untuk itu disusunnya makalah ini diharapkan mahasiswa mampu mengetahui dan menerapkan tentang HAM dalam praktek kebidanan .Dari uraian dan permasalahan di atas kami tertarik untuk mengangkat makalah yang berjudul “ Pengertian HAM dan Implikasi pada Praktik Kebidanan”untuk lebih jauh kita pelajari.

 

1.2   RUMUSAN MASALAH

1. Apa Pengertian HAM ?

2. Bagaimana Indikasi pada Praktek Kebidanan ?

3. Apa saja Hak Pasien dan Bidan ?

 

 

 

 

 

 

 

1.3  TUJUAN

1.3.1        Tujuan Umum

Untuk mengetahui dan memahami pengertian HAM dan Implikasi pada Praktek Kebidanan  dalam kehidupan sehari- hari.

1.3.2        Tujuan Khusus

1        Agar mahasiswa mampu mengetahui tentang HAM

2        Agar mahasiswa mampu memahami Implikasi Praktik Kebidanan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  PENGERTIAN

            HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa..Hak Asasi Manusia merupakan suatu gagasan , paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba- tiba sebagaimana kita lihat dalam Universal Declaration of Human Right’10 Desember 1948.

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Ruang lingkup HAM meliputi:

  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

2.2 IMPLIKASI PADA PRAKTEK KEBIDANAN

Akuntabilitas bidan dalam praktek kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia. Semua tindakan harus berbasis kompetensi  dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas- batas wewenang profesi yang bersangkutan.

 

Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara professional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sisitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.

Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus - menerus ditingkatkan mutunya melalui hubungan bidan antara lain:

1.      Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan

2.      Pengembangan Ilmu dan Teknologi dalam Kebidanan

3.      Akreditasi

4.      Sertifikasi

5.      Registrasi

6.      Uji Kompetensi

7.      Lisensi 

2.3 HAK  PASIEN DAN  BIDAN

            1. Hak Pasien                                             

Sesuai dengan pasal 28 H yaitu : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

            Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien:

·         Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dalam peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.

·         Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.

·         Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.

·         Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.

·         Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yaitu baru dilahirkan.

·         Pasien berhak mendapat mendamping, suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.

·         Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.

·         Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.

·         Pasien berhak meminta konsultasi kepada pihak lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang dirawat.

·         Pasien berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

·         Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :

a.                    Prognosa Penyakit yang diderita.

b.                   Tindakan kebidanan yang akan dilakukan.

c.                    Alternatif therapi lainnya perkiraan biaya pengobatan

·         Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya

·         Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.

·         Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis

·         Pasien behak beribadah sesuai dengan kepercayaannya yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien yang lainnya.

·         Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.

·         Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spritiual.

·         Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.

2. Hak Bidan

·      Bidan berhak mendapat perlingan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

·      Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingat atau jenjang pelayanan kesehatan.

·      Bidan berhak menolak keinginan pasiaen/ klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.

·      Bidan berhak atas privasi atau kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.

·      Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.

·      Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.

·       Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1       KESIMPULAN

HAM  adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh bidan dalam intansi kebidanan. IBI  ( Ikatan Bidan Indonesia ) dan Negara akan mengadili  dalam pelaksanaan peradilan, sesuai dengan perundang- udangan yang berlaku.

3.2       SARAN

            Bagi masyarakat, sebaiknya lebih menghargai hak-hak orang lain dari pada kepentingan pribadi untuk membentuk masyarakat yang harmonis.

            Bagi individu (perorangan) sebaiknya sebagai individu lebih dulu melakukan kewajibannya sebelum menuntut hak-haknya.

            Sebagai seorang tenaga kesehatan ( Bidan ),kita memiliki hak - hak yang wajib kita peroleh dan kita juga wajib menghargai dan memberikan hak- hak orang lain yang mungkin belum mereka dapatkan.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Puji, Heni Wahyuningsih,2008. Etika Profesi Kebidanan.Yogyakarta: Fitramaya

Zubaidi,Ahmad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Paradigma : Yogyakarta

Winarno. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara