Rabu, 15 Januari 2014

PERAN MAHASISWA KEBIDANAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA


PERAN MAHASISWA KEBIDANAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

 
KELOMPOK 1
Oleh:

1.ERNA SUSILOWATI

2.IKA NURIYANTI

3. CITRA MELINDA

4. NUR HAMIYATUL HASANAH

5. LATIANA INDRA DEWI

6. SRI ASTUTIK

 

AKADEMI KEBIDANAN DHARMA PRAJA  BONDOWOSO
2013/2014
 
  
KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atasberkat limpahan rahmat, karunia dan hidayahNya-lah kami dapat menyelesaikan MAKALAH PERAN MAHASISWA KEBIDANAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA.
Selain bertujuan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah KEWARGANEGARAAN, makalah ini juga disusun dengan maksud agar pembaca dapat memperluas ilmu dan pengetahuan tentang  sistem pemerintahan.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Kewarganegaraan yang telah membimbing kami. Tak lupa pula ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Kritik dan saran selalu kami harapkan demi penyempurnaan makalah-makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan, serta kesehatan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal  dan Jati diri suatu bangsa bukan saja dapat kita lihat dari bagaimana karakter pokok dari para warga bangsa, tetapi juga dari pilihan ideologi dan sistem pemerintahan yang dipilih oleh bangsa tersebut. Topik yang hendak saya bahas pada makalah ini adalah  Peran mahasiswa kebidanan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Masalah sistem pemerintahan tersebut saya pandang perlu kita wacanakan kembali karena selama ini pemahaman kita tentang bentuk  dan sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan khususnya dalam dunia kesehatan( kebidanan )
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.2.1 Apa Peran Mahasiswa Kebidanan Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia ?
1.3 TUJUAN
1.3.1 Mahasiswa dapat Mengetahui  Peran Mahasiswa dalam Sistem     Pemerintahan Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
 2.1 PERAN MAHASISWA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
      PENGERTIAN PEMERINTAHAN INDONESIAPada prinsipnya sistem pemerintahan itu mengacu pada bentuk hubungan antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif (Sri Soemantri, 1981:76). Sir Walter Bagehot (1955) kemudian membedakan antara sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Meskipun sebenarnya Bagehot hanya sekedar mencoba untuk memperbandingkan antara sistem yang berlaku di Inggris dan di Amerika Serikat, namun pembedaan ini lalu menjadi klasifikasi pokok bagi sistem pemerintahan itu sendiri.
Namun demikian uraian tentang sistem pemerintah Indonesia di sini akan sedikit diperluas. Tidak hanya meliputi hubungan antara Presiden yang merupakan lembaga eksekutif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif semata. Uraian di sini juga akan meliputi penjelasan sekedarnya tentang lembaga-lembaga ketatanegaraan Indonesia yang lain.
 SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
Ø  Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan
Ø  Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Ø   Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
Ø  Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
Ø  Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
Ø  Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
·         Peran Mahasiswa Kebidanan Dalam Hukum
Akuntabilitas  mahasiswa kebidanan dalam praktik kebidanan  merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban  atas semua tindakan yang dilakukan saat terjun di masyarakat. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu ilmu dasar. Keadaan yang dapat dipertanggung jawabkan dan  diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengaturnya.Perkembangan yang menggembirakan terjadi dalam pendidikan Bidan yaitu dikembangkannya materi Etika Profesi Kebidanan menyatu dengan Hukum Kesehatan dalam Kurikulum Nasional Diploma III Kebidanan Tahun 2002. Mengigatkan betapa pentingnya substansi tersebut dalam perkembangan pelayanan dan praktik kebidanan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam kebidanan yang terbukti atau up to date sebagai dasar munculnya rumusan dan terobosan baru.1. Standar I : Falsafah dan Tujuan Pengelolah pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosofi dan tujuan pelayanan serta organiasasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efisien. Definisi operasional Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi dan filosofi pelayanan kebidanan yang mencakup pada visi, misi dan filosofi masing-masing. Anda bagian struktur organisasi yang menggambarkan garis komando.Tentukan bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan salah satunya adalah karena bidan merupakan profesi yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat berhububgan dengan klien serta harus mempunyai tanggung jawab moral terhadap keputusan yang diambil. Untuk menjalankan praktik kebidanan dengan baik tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman, bidan mempunyai 3 (tiga) kategori tugas yaitu : 1. Tugas Mandiri a. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan : Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kabutuha asuhan klien. Menentukan diagnosa. Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi. Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Mengevaluasikan tindakan yang telah diberikan. Membuat rencana tindak lanjut.Pelayanan kebidanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh layanan kesehatan. Pelayanan kebidanan tergantung bagaimana struktur sosial budaya masyarakat dan termasuk kondisi sosial ekonomi, sosial demografi. Parameter sosial demografi dalam pelayanan kebidanan, antara lain : perbaikan status gizi bayi, cakupan pertolonggan persalinan, menurut angka kematian Ibu, menurunnya angka kelahiran bayi, cakupan penanganan kasus beresiko, meningkat. Etika Profesi Kebidana : terstruktur, tidak terstruktur, ritin, insidentil Situasi : faktor konstan, faktor tidak konstan Kondisi , faktor-faktor yang menentukan daya gerak Tujuan, antara atau objektif Kerangka pengambilan keputusan dalam asuhan kebidanan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Bidan harus mempunyai responsbility dan accountability Bidan harus menghargai wanita sebagai individu dan melayani dengan rasa hormat Pusat perhatian pelayanan.Kemajuan ilmu pngetahuan dan tehnologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap meningkatya kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan terutama pelayanan kebidanan. Menjadi tantangan bagi profesi bidan untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan praktik kebidanan serta dalam memberikan pelayanan berkualitas. Sikap etis profesional bidan akan mewarnai dalam setiap langkahnya, termasuk dalam mengambil keputusan, itu merupakan suatu pr kita menjadi mahasiswa kebidanan.
·         Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Sebagai mahasiswa kebidanan  yang akan bertugas dalam melaksanakan praktek kebidanan, mahasiswa mempunyai berbagai tugas,diantaranya adalah sebagai berikut :Memberikan bimbingan, asuhan dan nasehat kepada remaja, ibu hamil dengan resiko tinggi, ibu melahirkan, ibu nifas, ibu menyusui serta ibu dalam masa klimakterium dan manepouse.
F Menolong ibu yang melahirkan dan memberi asuhan terhadap bayi dananak-anak sekolah
F Memberikan pelayanan keluarga berencana dalam rangka mewujudkankeluarga kecil sehat dan sejahtera, yang nantinya akan mereka laksanakan dalam masyarakat setelah menjadi seorang bidan. Dalam melakukan hal- hal tersebut peran mahasiswa kebidanan diharapkan mampu melaksanakan sesuai dengan konstitusi dan tidak menyimpang dalam melaksanakan praktek kebidanan nantinya, karena itu semua akan menjadi tanggung jawab seorang bidan setelah mahasiswa lulus nantinya, mahasiswa di harapkan mampu melaksanakan sesuai dengan ilmu dan peraturan dasar mereka.
·         Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat
Mahasiswa kebidanan  merupakan salah satu  agen strategis dalam pembangunan dan penentu masa depan bangsa sehingga pemahaman empat pilar kebangsaan sangat penting untuk terus ditanamkan kepada generasi muda.MPR RI menyadari peran mahasiswa sangat strategis dalam mendorong kemajuan bangsa karena mahasiswa adalah agen perubahan. Empat pilar kebangsaan yang terdiri dari, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika sangat penting untuk terus ditanamkan kepada generasi muda karena saat ini generasi muda menghadapi perubahan yang cukup cepat dalam dunia kesehatan khususnya dunia kebidanan.
·         Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden
Mahasiswa  kebidanan merupakan salah satu kaum intlektual, dan agen perubah. Banyak sekali perubahan di Indonesia yang motori oleh mahasiswa. Seperti pristiwa sumpah pemuda, kemerdekaan Indonesia, tumbangnya Soekarno dengan membawa nama Orde Lama dan disusul dengan tumbangnya Soeharto, presiden dimasa Orde Baru. Yang dimana dalam masa itu dunia pendidiakn fakumkan hanya beberapa instansi kesehatan yang di buka namun tidak secara luas. Oleh karena itu peraturan presiden sangat berpengaruh dalam dunia pendidikan salah satunya di bidang kesehatan,terjadinya perubahan sistem politik besar-besaran di tanah air dengan mahasiswa sebagai agennya. Meskipun pada awalnya terlihat sebagai krisis moneter, tapi krisis ini ternyata mepunyai efek domino dalam berbagai aspek yang luas dampaknya di Indonesia
·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara
Peran mahasiswa kebidanan dalam memberikan inspirasi tentang kesehatan pada proses pengambilan keputusan adalah adanya informasi yang diberikan intelijen kepada para pemegang keputusan, ini berarti bahwa komunikasi intelijen adalah hal pokok yang mesti menjadi landasan pengambilan keputusan yang akurat dan komprehensif. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa komunikasi mahasiswa yang tepat dapat menajamkan ketepatan kebijakan terutama secara khusus mengambil suatu proses keputusan. Proses pengambilan keputusan sangat terkait dengan proses komunikasi yang mengalir secara vertikal maupun horizontal dalam sebuah organisasi yang disebut dengan komunikasi organisasi. Hal itu merupakan kajian dari mengkonstruksi komunikasi dalam tubuh pemerintahan.
·         Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
DPR merupakan suatu penerima inspirasi- inspirasi dari masyarakat  khususnya mahasiswa yang akan nantinya di salurkan dalam bentuk ide  atau pendapat yang akan di sampaikan dalam bentuk surat pada pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
            Peran mahasiswa  kebidanan dalam sistem pemerintahan Indonesia sangat berpengaruh karena adanya peran mahasiswa dapat memberikan inspirasi bagi dunia kesehatan, dalam menjalankan praktek kebidanan peran mahasiswa mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan kebidanan. Sehingga tidak melanggar ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum.
 
3.2 SARAN
            Semoga mahasiswa dapat mengetahui tata tertib hukum  yang ada dalam sistem pemerintahan Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
§  Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
§  Algemeene Secretarie, Regeringsalmanaak voor Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en Bevolking, Inrichting van het Bestuur van Neder¬landsch-Indie, Batavia: Landsrukkerij
§  Bagehot, Walter, The English Constitution, London: Oxford University Press, second ed., eighth printed, 1955
§  Bonar Sidjabat, 'Notulen Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia', Majalah Ragi Buana, 52, 1968
§  Clive Day, The Policy and Administration of the Dutch in Java, Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1972
 

HAM DAN THE RULE OF LAW DI INDONESIA


HAM DAN THE RULE OF LAW DI INDONESIA
MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN

 
Disusun Oleh :

Erna Susilo Wati

Citra Melinda

Ika Nuriyanti

Latiyana Indra Dewi

Nur Hamiyatul Hasanah

SriAstutik

 

AKADEMI KEBIDANAN DHARMA PRAJA  BONDOWOSO

TAHUN  2013-2014

 

KATA PENGANTAR


Puji syukur penyusun panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,berkat rahmat dan hidayah-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HAM  DAN RULE OF LAW DI INDONESIA”.Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia.

Penyusun ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membimbing dalam penyusunan makalah ini.

Penyusun menyadari dalam penulisan makalah ini kurang dari sempurna.Oleh karena itu,kritik dan saran yang bersifat membangun penysun harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya

 
                                                                                                                         penyusun

DAFTAR ISI
 

Kata pengantar ................................................................................................i

Daftar isi ........................................................................................................ii

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang....................................................................................... 01

1.2  Rumusan Masalah.................................................................................. 01

1.3  Tujuan Penulisan.................................................................................... 02

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia...............................................................03

2.2 Ham Di Indonesia...................................................................................04

2.3 Lembaga Penegak Ham..........................................................................05

2.4 Pelanggaran Ham....................................................................................06

2.5 Pengertian dan Ruang Lingkup Rule Of Law................................... .....07

2.6 Prinsip-Prinsip Rule Of Law...................................................................08

2.7 Prinsip-Prinsip Secara Formal Di Indonesia...........................................09

BAB IIIPENUTUP

3.1 Kesimpulan............................................................................................ 12

3.2 Saran...................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA..................................................................................12

 

BAB I

PENDAHULUAN
 

1.1  Latar belakang

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.

Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.

Rule of Law adalah suatu doktrin yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Rule of Law merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan Negara beserta seluruh kelembagaannya menjungjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Ada tidaknya Rule of Law dalam suatu Negara ditentukan oleh kenyataan apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil baik sesama warga Negara maupun pemerintah

1.2 Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:

a.  Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia dan Rule of Law ?

b. Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?

c. Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?

1.3 Tujuan penulisan

Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :

a.  Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia dan Rule of Law, serta mengetahui ruang lingkup Hak Asasi Manusia dan Rule of Law

b. Untuk mengetahui perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

c. Untuk mengetahui pelanggaran apa sajakah yang sering terjadi terkait dengan Hak Asasi Manusia maupun Rule of Law


 

BAB II

PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”

Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.

Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :

a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)

Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.

b. Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.

Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.

c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)

Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan hak mendapat hidup layak.

d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).

Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.

e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of

Legal Equality)

f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum

v  Tujuan Hak Asasi Manusia

a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.

b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia

c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar

2.2  HAM di Indonesia

     Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu :

a.Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,

b.Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat.

c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.

Pencantuman pasal-pasal tentang Hak-hak Asasi Manusia dalam tiga UUD tersebut berbeda satu sama lain. Dalam UUD 1945 butir-butir Hak Asasi Manusia hanya tercantum beberapa saja. Sementara Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 hampir bula-bulat mencantumkan isi Deklarasi HAM dari PBB. Hal demikian ini karna memang situasinya sangat dekat dengan Deklarasi HAM PBB yang masih aktual. Di samping itu terdapat pula harapan masyarakat dunia agar deklarasi HAM PBB dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau perundangan lainnya di negara-negara anggota PBB, agar secara yuridis formal HAM dapat berlaku di negara masing-masing.

Ketika UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Juli 1959, secara yuridis formal, hak-hak asasi manusia tidak lagi lengkap seperti Deklarasi HAM PBB, karena yang terdapat di dalam UUD 1945 hanya berisi beberapa pasal saja, khususnya pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. Pada awal Orde baru saja tujuan Pemerintah adalah Melaksanakan hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 serta berupaya melengkapinya. Tugas  untuk melengkapi HAM ini ditanda tangani oleh sebuahh panitia MPRS yang kemudian menyusun Rancangan Piagam Hak-hak Asasi Manusia serta hak-hak dan Kewajiban warganegara yang dibahas dalam sidang MPRS tahun 1968. Dalam pembahasan ini sidang MPRS menemui jalan buntu, sehingga akhirnya dihentikan. Begitu pila setelah MPR terbentuk hasil pemilihan umum 1971 persoalan HAM tidak lagi diagendakan, bahkan dipeti-eskan sampai tumbangnya Orde Baru di tahun 1998 yang berganti dengan era Reformasi. Pada awal Reformasi itu pula diselenggarakan sidang istimewa MPR tahun 1998 yang salah satu ketetapannya berisi Piagam HAM.

 

2.3  Lembaga penegak HAM

     Hak asasi manusia merupakan hak yang harus dilindungi, baik oleh individu, masyarakat maupun oleh Negara. Hal ini dikarenakan Hak Asasi Manusia merupakan hak paling asasi yang dimiliki oleh manusia sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan. Oleh sebab itu, HAM harus dijaga, dihormati dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak seorangpun berhak untuk melanggar hak asasi yang dimiliki oleh manusia dengan alasan apapun.

     Untuk merealisasikan penegakan HAM di Indonesia, telah dibentuk suatu komisi mengenai hak asasi manusia. Dasar hukum bagi penegakan HAM di Indonesia sudah sangat jelas, baik melalui UUD, ketetapan MPR maupun perundang-undangan, baik yang sudah disahkan, maupun ratifikasi dari konvensi hak asasi manusia yang ada di dunia Internasional.

2.4  Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia bersifat universal, yang artinya berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan tidak dapat diambil siapapun. Hak-hak tersebut dibutuhkan individu melindungi diri dam martabat kemanusiaan, juga seagai landasan moral dlam bergaul dengan sesama manusia. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat sesuka hatinya maupun seenak-enaknya.

a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

1. Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)

2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan

3. Penyiksaan

4. Penghilangan orang secara paksa

5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :

1. Pemukulan

2. Penganiayaan

3. Pencemaran nama baik

4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya

5. Menghilangkan nyawa orang lain

Penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat nondiskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Umum.

Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hokum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwewenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berada dan dilakukan diluar batas territorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia.

2.5 Pengertian dan Ruang Lingkup Rule of Law

Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law.[1][1] Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam hubungan ini Pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.

Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule Of Law. Rechsstaat atau Rule Of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.

Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materill (ideological sense). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi( organized public power), misalnya Negara. Sementara itu secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa. 

Menurut Albert Venn Dicey dalam “Introduction to the Law of the Constitution” memperkenalkan istilah the rule of law yang secara sederhana diartikan suatu keteraturan hukum. Menurut Dicey, terdapat tiga unsur yang fundamental dalam rule of law yaitu :

1. Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan yang sewenang- wenang dalam arti seseorang Hanya boleh dihukum jikalau memangmelanggar hokum.

2. Kedudukan yang sama di muka hukum, hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat Negara

3. Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh UU serta keputusan-keputusan UU

2.6  Prinsip-prinsip Rule of Law

Pengertian Rule of Law tidak dapat dipisahkan dengan pengertian negara hukum atau rechts staat. Meskipun demikian dalam negara yang menganut sistem Rule of Law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan realisasi Rule of Law itu sendiri. Menurut Albert Venn Dicey dalam “Introduction to the Law of The Constitution, memperkenalkan istilah the rule of law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurut Dicey terdapat 3 unsur yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu: (1) supremasi aturan aturan hukum,tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jikalau memang melanggar hukum; (2) kedudukanmya yang sama dimuka hukum. Hala ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara; dan (3) terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-Undang serta keputusan pengadilan.

            Suatu hal yang harus diperhatikan bahwa jikalau dalam hubungan dengan negara hanya berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara hukum formal, yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap negara yang demikian ini dikarenakan negara hanya menjalankan dan taat pada apa yang termaktub dalam konstitusi semata. Dengan kata lain negara tidak hanya sebagai “penjaga malam” (nachtwachterstaat). Dalam pengertian seperti ini seakan-akan negara tidak berurusan dengan kesejahteraan rakyat. Setelah pertengahan abad ke-20 mulai bergeser, bahawa negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu negara tidak hanya sebagai “penjaga malam” saja, melainkan harus aktif melaksanakan upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengatur kehidupan sosial ekonomi.

            Gagasan baru inilah yang kemudian dikenal dengan welvaartstaat, verzorgingsstaat, welfare state, social service state, atau “negara hukum materal”. Perkembangan baru inilah yang kemudian menjadi raison d’etre untuk melakukan revisi atau bahkan melengkapi pemikiran Dicey tentang negara hukum formal.

     Dalam hubungan negara hukum ini organisasi pakar hukum Internasional, International Comission of Jurists (ICJ), secara intens melakukan kajian terhadap konsep negara hukum dan unsur-unsur esensial yang terkandung di dalamnya. Dalam beberapa kali pertemuan ICJ di berbagai negara seperti di Athena (1995), di New Delhi (1956),di Amerika Serikat (1957), di Rio de Jainero (1962), dan Bangkok (1965), dihasilkan paradigma baru tentang negara hukum. Dalam hubungan ini kelihatan ada semangat bersama bahwa konsep negara hukum adalah sangat penting, yang menurut Wade disebut sebagai rule of law is a phenomenon of free society and the mark of it. ICJ dalam kapasitasnya sebagai forum intelektual, juga menyadari bahwa yang terpenting lagi adalah bagaiman konsep rule of law dapat diimplementasikan sesuai perkembangan kehidupan dalam masyarakat.

     Secara praktis, pertemuan ICJ di Bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisi rule of law dalam kehidupan bernegara. Selain itu, melalui pertemuan tersebut telah digariskan bahwa di samping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial-ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial ekonomi. Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law yang dinamis, yaitu: (1) perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus pula menentukan teknis prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin; (2) lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak; (3) pemilihan umum yang bebas; (4) kebebasan menyatakan pendapat; (5) kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi; dan (6) pendidikan kewarganegaraan (Azhary, 1995: 59).

            Gambaran ini mengukuhkan negara hukum sebagai walfare state, karena sebenarnya mustahil mewujudkan cita-cita rule of law sementara posisi dan peran negara sangat minimal dan lemah. Atas dasar inilah kemudian negara diberi kekuasaan dan kemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen. Negara dalam hal ini pemerintah memiliki fries ermessen atau poivoir discretionnare, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial ekonomi dan keleluasaan untuk tidak terlalu terikat pada produk legislasi parlemen. Dala gagasan walfare state ternyata negara memiliki wewenang yang relatif lebih besar, ketimbang format negara yang hanya bersifat negara hukum formal saja. Selain itu dalam welfare state yang terpenting adalah negara semakin otonom untuk mengatur dan mengarhkan fungsi dan peran negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat. Kecuali itu, sejalan dengan konsep negara hukum, baik rechtsstaat maupun rule of law, pada prinsipnya memiliki kesamaan fundamental serta saling mengisi. Dalam prinsip negara ini unsur penting pengakuan adanya pembatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Oleh karena itu, terlepas dari adanya pemikiran dan praktek konsep negara hukum yang berbeda, konsep negar hukum dan rule of law adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah negara bangsa, termasuk negara Indonesia.

2.7 Prinsip-prinsip Rule of Law secara formal di Indonesia

       Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut :

a.  Negara Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat 3)

b.  Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan peradilan (pasal 24 ayat 1)

c.  Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)

d.  Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat sepuluh pasal antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1)

e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2)

Beberapa kasus dan penegakan rule of law antara lain:

a.   Kasus korupsi KPU dan KPUD
b.   Kasus illegal logging
c.   Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA)
d.   Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika
e.   Kasus perdagangan wanita dan anak

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

             Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu

2. Rule of Law adalah gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan

3. Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

3.2  Saran

Kepada para pembaca agar lebih banyak mencari informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua aspek pembahasan tersebut.

 

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta

Zaelani, Endang Sukaya.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta

Herdiawanto, Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta

Azra,Azyumardi.”Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani”.ICCE UIN.Jakarta

Raika, Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-manusia.        (diakses lewat internet) inforingankita.blogspot.com/.../

Chieva,C.”Perkembangan dan pemikiran ham di Indonesia”.2012. (diakses lewat internet)

chieva-chiezchua.blogspot.com