MAKALAH
PENGERTIAN HAM DAN IMPLIKASI PADA PRAKTEK KEBIDANAN
KELOMPOK 1
1. Erna
Susilowati
2. Citra
Melinda
3. Ika
Nuriyanti
4. Latiana
Indra Dewi
5. Nur
Hamyatul Hasanah
6. Sri
Astutik
AKADEMI KEBIDANAN
DHARMA PRAJA
BONDOWOSO
2013/ 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, berkat rahmat dan karunia- Nya, kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Pengertian HAM dan Implikasi
pada Praktek Kebidanan”. Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah
Kewarganegaraan.Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Untung Khuzairi,S.H,MARS selaku dosen
Kewarganegaraan yang telah membimbing dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang
membangun dari pembaca sangat berarti bagi kami dalam pembuatan makalah
selanjutnya.
Bondowoso,09
Desember 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar isi ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang 01
1.2
Rumusan Masalah 01
1.3
Tujuan 02
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
HAM........................................................................ 03
2.2 Implikasi
pada Praktek Kebidanan............................................ 03
2.3 Hak
Pasien dan Hak Bidan........................................................ 04
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan 07
3.2 Saran 07
DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 08
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
HAM merupakan
suatu unsur yang normatif yang melekat pada diri manusia,yaitu misalnya hak
kebebasan berpendapat hak kebebasan mendapatkan perlindungan hukum dan hak
kebebasan memilih agama serta hak persamaan yang terkait dengan interaksi
antara individu atau instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh
oleh setiap individu.Namun kadang kala masalah HAM sering kali diperdebatkan di
era reformasi ini misalnya hak- hak dalam bidang kesehatan yaitu salah satunya di bidang Kebidanan.
Dalam praktek kebidanan masalah HAM sangat
berkaiatan erat,seperti bagaimana penerapan HAM dalam ruang lingkup praktek
kebidanan, misalnya penyalahgunaan HAM, perbedaan HAM dan lain sebagainnya.
Untuk itu disusunnya makalah ini diharapkan
mahasiswa mampu mengetahui dan menerapkan tentang HAM dalam praktek kebidanan .Dari
uraian dan permasalahan di atas kami tertarik untuk mengangkat makalah yang
berjudul “ Pengertian HAM dan Implikasi pada Praktik Kebidanan”untuk lebih jauh
kita pelajari.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Pengertian HAM ?
2.
Bagaimana Indikasi pada Praktek Kebidanan ?
3.
Apa saja Hak Pasien dan Bidan ?
1.3 TUJUAN
1.3.1
Tujuan Umum
Untuk
mengetahui dan memahami pengertian HAM dan Implikasi pada Praktek
Kebidanan dalam kehidupan sehari- hari.
1.3.2
Tujuan Khusus
1
Agar mahasiswa mampu
mengetahui tentang HAM
2
Agar mahasiswa mampu
memahami Implikasi Praktik Kebidanan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
HAM adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa..Hak Asasi Manusia
merupakan suatu gagasan , paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir
secara tiba- tiba sebagaimana kita lihat dalam Universal Declaration of Human
Right’10 Desember 1948.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
2.2
IMPLIKASI PADA PRAKTEK KEBIDANAN
Akuntabilitas bidan dalam praktek
kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi yang
berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia. Semua tindakan harus berbasis
kompetensi dan didasari suatu evidence
based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas-
batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan
bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak
secara professional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sisitematis
serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai
kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus - menerus
ditingkatkan mutunya melalui hubungan
bidan antara lain:
1. Pendidikan
dan Pelatihan Berkelanjutan
2. Pengembangan
Ilmu dan Teknologi dalam Kebidanan
3. Akreditasi
4. Sertifikasi
5. Registrasi
6. Uji
Kompetensi
7. Lisensi
2.3
HAK PASIEN DAN BIDAN
1. Hak Pasien
Sesuai dengan pasal 28 H yaitu :
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Hak pasien adalah hak-hak pribadi
yang dimiliki manusia sebagai pasien:
·
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib
dalam peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
·
Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
·
Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan
profesi bidan tanpa diskriminasi.
·
Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai
dengan keinginannya.
·
Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan,
persalinan, nifas dan bayinya yaitu baru dilahirkan.
·
Pasien berhak mendapat mendamping, suami atau keluarga
selama proses persalinan berlangsung.
·
Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai
dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
·
Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas
menentukan pendapat kritis dan pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari pihak
luar.
·
Pasien berhak meminta konsultasi kepada pihak lain yang
terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya,
sepengetahuan dokter yang dirawat.
·
Pasien berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan penyakit
yang diderita termasuk data-data medisnya.
·
Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a.
Prognosa Penyakit yang diderita.
b.
Tindakan kebidanan yang akan dilakukan.
c.
Alternatif therapi lainnya perkiraan biaya pengobatan
·
Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan
yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
·
Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan
terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab
sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
·
Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
·
Pasien behak beribadah sesuai dengan kepercayaannya yang
dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien yang lainnya.
·
Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama
dalam perawatan di rumah sakit.
·
Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun
spritiual.
·
Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya
kasus mal praktek.
2. Hak Bidan
·
Bidan berhak mendapat
perlingan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
·
Bidan berhak untuk
bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingat atau jenjang pelayanan
kesehatan.
·
Bidan berhak menolak
keinginan pasiaen/ klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan
perundangan, dan kode etik profesi.
·
Bidan berhak atas
privasi atau kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh
pasien, keluarga maupun profesi lain.
·
Bidan berhak atas
kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
·
Bidan berhak atas
kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
·
Bidan berhak mendapat
kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik
yang dilakukan oleh bidan dalam intansi kebidanan. IBI ( Ikatan Bidan Indonesia ) dan Negara akan
mengadili dalam pelaksanaan peradilan,
sesuai dengan perundang- udangan yang berlaku.
3.2 SARAN
Bagi masyarakat, sebaiknya lebih
menghargai hak-hak orang lain dari pada kepentingan pribadi untuk membentuk
masyarakat yang harmonis.
Bagi individu (perorangan) sebaiknya
sebagai individu lebih dulu melakukan kewajibannya sebelum menuntut hak-haknya.
Sebagai
seorang tenaga kesehatan ( Bidan ),kita memiliki hak - hak yang wajib kita peroleh dan kita
juga wajib menghargai dan memberikan hak- hak orang lain yang mungkin belum
mereka dapatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Puji, Heni Wahyuningsih,2008. Etika Profesi Kebidanan.Yogyakarta:
Fitramaya
Zubaidi,Ahmad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
Perguruan Tinggi. Paradigma : Yogyakarta
Winarno. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara
Slots Casino - SlotyRO
BalasHapusSlots Casino brings you the best in slot machine 포천 출장샵 gaming, from slots 화성 출장마사지 to casino 영주 출장샵 classics. New players get their start 부천 출장샵 here!Can 경상북도 출장마사지 I play at Slots Casino?Where can I play Slots Casino?